REVOLUSI UNIVERSITAS NAHDALATUL ULAMA SURABAYA


Landasan hukum di UNUSA :

1. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-Undang nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

3. Peraturan Pemerintah nomor 04 tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

4. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Visi:

Menjadi lembaga pendidikan tinggi yang Terkemuka dan Unggul di ASEAN, Berjiwa Wirausaha serta Berjati Diri Islami.


Misi :

Melaksanakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi berdasarkan sumber daya dan atmosfer yang kolaboratif untuk memacu keinginan belajar, berpikir analitis, kritis dan inovatif.

Melaksanakan penelitian di berbagai bidang keilmuan melalui penguatan Sivitas Akademika dan Mitra Kerja untuk mendapatkan inovasi dan keuntungan yang bermanfaat bagi IPTEKS.

Melaksanakan pengabdian pada Masyarakat di berbagai bidang keilmuan melalui penguatan hilirisasi hasil-hasil penelitian dan ide kreatif Sivitas Akademika dan Mitra Kerja untuk mendapatkan inovasi dan keuntungan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Mengembangkan sumber daya manusia profesional yang kolaboratif dan kompetitif serta mampu menguasai, dan menerapkan IPTEKS berbasis Rahmatan Lil’Alaamin.

Melaksanakan good university governance yang didasari jiwa wirausaha dan nilai-nilai Islami. 

Memperkuat budaya Ahlus Sunnah Wal Jama’ah An- Nahdliyah dalam kehidupan masyarakat.



Kebijakan MBKM: Permendikbud No.3 Tahun 2020
Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 18 menjelaskan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan melalui: 
Mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam Prodi
Mengikuti sebagian proses pembelajaran dalam Prodi dan sisanya diluar Prodi

HAK BELAJAR 3 SEMESTER DILUAR PRODI
PRINSIP DASAR IMPLEMENTASI KURIKULUM 
Mampu menciptakan atmosfer akademik yang mampu menstimulasi Mhs untuk memiliki kemampuan ‘Higher Order Thinking Skill (HOTS)’
Melek digital dan memanfaatkannya untuk berbagai percepatan di dalam proses belajar mengajar dan tata kelola. Tahun 2017 UNUSA melaunching “e-Sorogan”, 
Pencapaian CPL harus didisain melalui kurikulum yang terstruktur dan direncanakan tanpa mengurangi hak mahasiswa dalam pengembangan hardskill dan softskill. 
Kompetensi Milik Prodi :
Mahasiswa dari Prodi Terakreditasi
Mahasiswa berstatus AKTIF terdaftar di PDDIKTI
Program merdeka belajar ada dalam Kurikulum
Program merdeka belajar ada dalam kebijakan MBKM (Pedoman MBKM, Pedoman Akademik) 
Program merdeka belajar disusun Bersama Mitra


PELAKSANAAN KEBIJAKAN MBKM DI UNUSA
belajar di Program Studi lain, tidak harus dilakukan dalam satu semester sekaligus. misalnya, di dalam setiap semester mahasiswa bisa mengambil satu atau dua matakuliah di luar program studinya. 
jumlah mata kuliah yang diambil dari program studi lain, tidak mengurangi jumlah mata kuliah pokok yang merupakan sumber kompetensi utama/pokok dari program studi yang diambil. 
mata kuliah yang dimbil dari Prodi lain berisikan kompetensi minimal dari suatu Prodi, bisa menjadi pilihan Prodi Minor. Misalnya, Mahasiswa Mayor Manajemen dapat mengambil Prodi pilihan Minor Sistem Informasi
mata kuliah membutuhkan prasyarat khusus, prosesnya dilakukan secara berjenjang
Media Pembelajaran e-sorogan Penunjang PB; 
Setiap Mahasiswa Unusa diberi Tab (Samsung) gratis, untuk membangun digital culture dan telah dikembangkan Virtual/Augmented Reality (V/A- R) Laboratory

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MY HOLIDAY